Inforohil.com, Bagan Batu – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (49) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 3,7 gram di Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (20/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan H. Imam Munandar, Gang Am Bacang, Kepenghuluan Bagan Batu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dengan didampingi seorang warga.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diketahui berinisial S. Dari lokasi, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,7 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita 20 plastik bening kosong, satu botol plastik kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, serta satu tas kecil bertuliskan SHUMA.
Hasil pemeriksaan urine terhadap S juga menunjukkan hasil positif methamphetamine (MET). Selanjutnya, pria tersebut dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” demikian pesan yang disampaikan dalam upaya pemberantasan narkotika tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polsek Bagan Sinembah mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba. ***
