Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 8.136 butir pil ekstasi serta serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor total mencapai 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.
Kasus ini diungkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kota Bagan Siapiapi.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka awal saat diduga hendak melakukan transaksi ekstasi di kawasan Pujasera,” kata AKP M. Sodikin, Selasa (12/5/2026).
Dua tersangka awal yang diamankan yakni MA alias Aldi (19), warga Jalan Gang Putra RT 02 RW 01, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko dan NGM alias Nanang (26), warga Jalan Bhakti Gang Purnama RT 003 RW 004, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 199 butir pil warna merah jambu diduga ekstasi di tangan tersangka Aldi serta 21 butir lainnya di kantong celananya. Polisi juga turut mengamankan uang tunai, dompet dan telepon genggam milik kedua tersangka.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Aldi dan menemukan ribuan butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sejumlah kaleng susu dan kaleng roti yang disembunyikan di dalam box speaker bekas.
“Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam beberapa kaleng yang diletakkan di box speaker di rumah tersangka. Jumlahnya sangat besar,” ungkap AKP M. Sodikin.
Pengembangan kasus kembali dilakukan dan polisi berhasil menangkap empat tersangka lain di lokasi berbeda, yakni S alias Solah (28), warga Jalan Bintang RT 002 RW 007, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas; SH alias Saril (44), warga Jalan Bintang Baru RT 001 RW 007, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Y alias Usman (33), warga Jalan Bandar Baru, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas sekaligus berdomisili di Jalan Bahtera RT 007, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai; serta H alias Unyil (37), warga Jalan Bandar Baru, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan juga tinggal di Jalan Abdul Wahab RT 003 RW 002, Kelurahan Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Sodikin, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan hingga pihak yang pertama memperoleh narkotika jenis ekstasi dari Pulau Rupat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini saling berkaitan. Ada yang berperan mengambil barang, menyimpan hingga mengedarkan,” jelasnya.
Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga menemukan serbuk warna merah jambu diduga ekstasi yang disimpan di dalam dua botol plastik dan satu kantong plastik putih yang ditemukan di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Total barang bukti yang diamankan yakni 8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu, serbuk diduga ekstasi seberat total 5,8 kilogram, enam unit handphone, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp2.085.000 serta sejumlah wadah penyimpanan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka MA alias Aldi, NGM alias Nanang dan S alias Solah positif methamphetamine dan amphetamine. Sedangkan tersangka lainnya dinyatakan negatif.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***









