Inforohil.com, Bagan Batu – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polsek Bagan Sinembah. Di bawah komando Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, jajaran Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka perempuan di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tersangka berinisial SRP (51), seorang ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka ditemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu siap edar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan kembali menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.
“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum pidana yang berlaku. ***








