• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polsek Bagan Sinembah. Di bawah komando Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, jajaran Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang tersangka perempuan di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tersangka berinisial SRP (51), seorang ibu rumah tangga. Dari tangan tersangka ditemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu siap edar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan kembali menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum pidana yang berlaku. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bagan Sinembah Gelar Coffee Morning, Sinergi dengan Para Tokoh

Kabar Terbaru

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Gelar Coffee Morning, Sinergi dengan Para Tokoh

24 April 2026

Zero Tolerance! Kapolres Rohil Tegas: Bandar Narkoba di Panipahan Diburu

23 April 2026

Polsek Pujud Gencarkan Patroli Lokasi Rawan Narkotika dan Pekat, Situasi Kondusif

23 April 2026

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee