Inforohil.com, Panipahan – Komitmen tegas pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Rokan Hilir. Dipimpin langsung Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni press release pengungkapan kasus narkoba digelar di Mapolsek Panipahan, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, para pejabat utama Polres Rohil, unsur Forkopimcam Pasir Limau Kapas, tokoh agama, tokoh masyarakat, duta anti narkoba, serta insan pers.
Dalam keterangannya, Kapolres Rohil menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat. Ia memastikan, tidak ada ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba di wilayah pesisir, khususnya Panipahan.
“Polres Rokan Hilir bersama Polsek Panipahan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kecamatan Pasir Limau Kapas, khususnya Panipahan. Tidak ada ruang bagi pelaku maupun jaringan pengedar. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap para bandar melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan kebijakan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas jajaran kepolisian. Pemerintah daerah, katanya, siap memberikan dukungan penuh dalam upaya memerangi narkoba hingga ke akar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama membantu aparat dalam pemberantasannya,” ujarnya.
Dalam pemaparan kasus, diungkap dua perkara narkotika jenis sabu yang berhasil dibongkar di wilayah Panipahan.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka berinisial NW dan RD di Panipahan Darat dengan barang bukti sabu seberat 0,07 gram. Keduanya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Selanjutnya, pada pengungkapan kedua, tim Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka berinisial F dan J di wilayah Panipahan Kota. Dari tangan pelaku, diamankan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,38 gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memanfaatkan kondisi geografis wilayah pesisir Panipahan sebagai jalur distribusi narkoba, termasuk melalui jalur-jalur kecil guna menghindari pengawasan petugas.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah Rokan Hilir. ***








