• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Hapus Denda, Dispenda Rohil Minta Masyarakat Segera Bayar Pajak PBB

22 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan denda atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan dihapuskannya denda tersebut, Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi meminta kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB seperti hotel dan restoran agar segera melakukan pembayaran.

“Seluruh wajib pajak agar dapat membayar ke Bank Riau Kepri baik langsung, melalui ATM Bank Riau, ataupun melalui program Qris Bank Indonesia melalui Bank Riau Kepri,” kata Cicik, Senin (20/12/2021).

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui Qris Bank Riau Kepri lanjut Cicik, tidak dikenakan biaya administrasi. Selain itu, juga mudah, murah dan lancar. Pembayaran online juga bisa melalui Indomaret, Ovo, dan Tokopedia.

Ia juga meminta kepada pihak Kepenghuluan agar segera memanfaatkan sistem pendataan yang dapat melakukan pendataan secara online untuk PBB, baik itu data baru atau perbaikan data.

Karena sebutnya, setiap petugas kepenghuluan yang ditunjuk sudah punya identitas dan password tersendiri, jadi memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing-masing.

“Kalau pajak meningkat berarti meningkat juga dana setiap kepenghuluan melalui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap kepenghuluan. Penghulu agar dapat membentuk tim yang kuat untuk peningkatan pajak dan retribusi jika mau dana untuk pembangunan di daerah masing-masing meningkat,” katanya.

Jika masyarakat terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rohil tidak mau dilakukan pendataan massal, dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu, yang tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat.

Ia menegaskan, sanksi terhadap wajib pajak yang tidak membayar PBB- P2 yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 pada pasal 19, pasal 20 dan pasal 21.

“Ini sanksi wajib pajak PBB yang tidak melunasi berdasarkan Perda,” terang Cicik.

Cicik menambahkan, Bapenda Rohil menyediakan forum konsultasi dan koordinasi melalui websitenya https Bapenda.rohilkab.go.id dan email Bapenda.rohil@gmail.com.

ShareTweetSend
Previous Post

Tegakkan Prokes, Babinsa Koramil 03/Bgs Kompak bersama Tim Satgas

Next Post

Lagi, Kapolsek Pujud Tinjau Vaksinasi di Sei Meranti dan Sei Meranti Darussalam

Next Post

Lagi, Kapolsek Pujud Tinjau Vaksinasi di Sei Meranti dan Sei Meranti Darussalam

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee