Inforohil.com, Tanjung Medan — Jajaran Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (23/5/2026), Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram di Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan bersama tim. Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang saat itu berada di dalam kamar mandi rumahnya,” ujar Boy.
Pelaku diketahui berinisial LS alias Ompong (37), seorang petani/pekebun warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelum penggeledahan dilakukan, pihak kepolisian turut menghadirkan Ketua RT setempat bernama Parman serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat penangkapan, dan surat penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam karung beras di dapur rumah pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang dibalut tisu putih dan disembunyikan di dekat pintu depan rumah dengan ditimpa batu kecil.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah tisu warna putih, 1 buah mancis, 1 unit handphone Android merk Realme warna biru, Setengah karung beras.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Kita juga telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk pengembangan kasus,” tutup Boy.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. ***









