Inforohil.com, Bagan Batu — Komitmen jajaran Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Pada Kamis malam (21/05/2026), Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah penginapan di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Tim Opsnal setelah melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial R di wilayah Kelurahan Bagan Sinembah Kota.
Dari hasil interogasi awal terhadap R, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial BAA alias Bima yang diketahui sedang berada di salah satu kamar di Wisma Sejahtera, Bagan Batu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dan seorang perempuan berada di depan penginapan dan segera mengamankan keduanya.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial BAA alias Bima (23), warga Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, serta EV alias Evi Tamala (17), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar 201 Wisma Sejahtera dengan disaksikan pihak penginapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di beberapa sudut kamar.
Di belakang televisi, petugas menemukan sebuah kantong kain warna hitam berisi 12 paket plastik bening klep merah diduga sabu dan 18 butir pil ekstasi. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan tersembunyi di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar.
Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api, plastik kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam milik para terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 54,3 gram. Sementara hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET).
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.***









