Inforohil.com, Bangko Pusako – Seorang pria berinisial HH alias H yang diduga terlibat kasus pencurian kelapa sawit kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/76/V/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 5 Mei 2026. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika SH MH kepada wartawan pada Kamis (7/5/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan H. Annas Maamun RT 008 RW 004, Dusun Darussalam, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka HH diketahui merupakan warga setempat yang bekerja sebagai petani atau pekebun.
AKP Tri menambahkan bahwa pengungkapan itu bermula personel Polsek Bangko Pusako menerima informasi bahwa seorang terduga pelaku pencurian kelapa sawit yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berada di rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako langsung memerintahkan personel piket untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat petugas tiba di rumah tersangka, personel melihat seseorang melarikan diri dari belakang rumah. Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun orang tersebut berhasil kabur.
Petugas lalu melakukan penyisiran di area kebun sawit belakang rumah dan menemukan sebuah gubuk di tengah kebun. Di lokasi itu, tersangka HH ditemukan sedang tidur.
“Di samping tersangka ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu,” ungkap Tri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan gubuk tempat tersangka berada dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo yang berada di kantong celana tersangka.
Selain itu, di dalam tas hitam yang ditemukan di gubuk, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya skop sabu dari pipet plastik, empat mancis, dua kaca pirex, serta bong alat hisap sabu.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu paket kecil diduga sabu dengan berat total 0,19 gram, uang tunai Rp200 ribu, tas hitam, kotak rokok, handphone Vivo, dua plastik bening kosong, satu skop sabu, empat mancis, satu bong, dan dua kaca pirex.
“Dari hasil tes urine, tersangka HH alias H dinyatakan positif mengandung Metamfetam dan Amfetamin,” tutup kapolsek. ***









