Para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Rohil. |
Inforohil.com, Balai Jaya – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk secara berantai resedivis pengedar sabu dan tersangka lainnya warga Deli Tua – Sumatera Utara (Sumut), Ahad (18/04) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Resedivis itu berinisial BS alias Bayu (23) alamat Balam KM 11, Bangko Jaya dibekuk bersama tersangka lain yakni FES alias Fredrick (20) Alamat KM 22 Balam.
Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Lintas Riau Sumut, Balam KM 35, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan, kemudian kembali berhasil membekuk Resedivis lainnya yakni LS alias Asiang (53) RS alias Aan (40) tahun dibekuk dalam perburuan petugas di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera utara dengan BB Sabu seberat 68,54 Gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika didaerah Balai Jaya KM 35, menindaklanjuti informasi tersebut lalu Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Juliandi.
Di TKP kemudian tim Opsnal menemukan terduga saudara Fredrick baru turun dari Mobilnya bersama dengan saudara Bayu dan saat dilakukan penggeledahan dari saudara Fredrick didapat barang 1 wadah plastik warna kuning berisi 2 bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital, dan 1 wadah plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar dan 3 bungkus plastik sedang dan 6 Bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone miliknya di kantong celana bagian kanan depan.
Sedangkan dari penggeledahan badan saudara Bayu ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Huawei
dan 1 buah mancis berbentuk Senjata mainan warna hitam dipinggang sebelah kanan yang katanya digunakan untuk “jaga-jaga”.
Kemudian tim opsnal menggeledah rumah Fredrick, tepatnya didalam kamar ditemukan lagi 1 unit Samurai warna biru (hasil barter narkotika jenis sabu), interogasi tersangka ini menerangkan adanya kerjasama dalam penjualan sabu itu dari Deli Tua Sumatra Utara.
Selanjutnya kedua terlapor dan semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil” ungkap AKP Juliandi SH.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RS alias Rudi dan temannya Loij Sija alias Asiang di Deli Tua, Sumatera Utara. Dan saat diinterogasi keduanya mengaku bahwa memang benar ada menjual narkotika jenis sabu kepada saudara Fredrick dan Bayu, yang mana diterangkannya lagi mereka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang bernama. Aldi (masih dalam lidik).
“Dari tersangka Rudi dan Asiang didapat 2 unit timbangan, Kumpulan plastik plastik klip, Handphone, dan benda lainnya yang terkait dengan sabu. Selanjutnya semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, barang Bukti masing-masing tersangka yang diamankan petugas antara lain, Fredrick, 1 tas sandang warna Silver merk Polo Start, 1 Unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 wadah plastik kotak warna kuning berisi 1 unit timbangan digital dan 2 bungkusan plastik bening, 1 wadah plastik kotak warna ungu yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik besar, 3 bungkus plastik sedang dan 6 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 Buah Samurai warna Biru.
Dari tersangka Bayu, 1 Pistol mancis warna hitam dan 1 unit handphone merk HUAWEI warna hitam, sedangkan dari saudara Rudi Salem alias Rudi 1 tas kecil warna hitam merk Santer, 1 unit handphone android merk Realme warna biru gelap, 1 unit timbangan digital ukuran besar warna silver; 1 unit timbangan didgital ukuran sedang warna silver; 1 lembar slip bukti transfer ATM BRI dari Sumansyah kepada Rieska Monicha 1 buah botol kaca ukuran kecil 1 buah karet dot yang terhubung dengan pipet bening 2 buah karet dot yang terhubung dengan kaca pirex 2 buah tutup minuman energy yang telah terhubung masing –masing dengan 2 pipet warna putih 2 buah plastik klip bening ukuran besar 5 buah korek mancis berbagai warna, 10 bungkus plastik bening yang masing –masing berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran.
Ke 4 tersangka yang kemudian dijatuhkan telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semuanya didapati memiliki hasil tes urine positif. (rls)