Pelaku dan barang bukti berupa kartu ATM dan buku rekening Bank Mandiri saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga sengaja tidak membayar tagihan kredit kepada koperasi simpan pinjam atau Credit Union (CU) Mitra Kasih Smart alamat Jln Tambora Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, seorang karyawan PTPN III dipolisikan.
Pasalnya, S alias Heri (26) Karyawan PTPN III Kebun Torgamba alamat Afdeling V PTPN III Kebun Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini diduga menduplikatkan agunan berupa kartu ATM dan Buku Rekening Gaji sehingga tidak berniat untuk membayar dan korban, CU Mitra Kasih Smart merasa ditipu sehingga melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, saat ini oknum karyawan itu sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Selasa (25/12/2020) lalu, dimana pelapor, David Sibarani (51) mendapat laporan dari kasir CU Mitra Kasih Smart yang bernama Asi Kurnia. Dimana kasir menjelaskan bahwa pada bulan Maret 2020, S alias Heri ada meminjam uang sebesar Rp 15.000.000,- dengan agunana ATM dan buku rekening bank Mandiri sebagai sarana gaji dari perusahaan plat merah tersebut.
Kasir tersebut kemudian menjelaskan bahwa S alias Heri sudah membayar angsuran pada bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2020, akan tetapi sejak bulan Agustus sampai dengan sekarang belum ada membayar.
“Setelah dicek ternyata benar, kemudian Pelapor menjumpai Terlapor menanyakan angsuran pinjaman tersebut dan pengakuan Terlapor bahwa ia telah menggandakan ATM dan Buku Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening yang sama dan Terlapor meminjam uang kepada Saksi, Jumanto Nadapdap,” beber Kapolsek.
Selanjutnya Pelapor yang merasa dirugikan karena ditipu, melaporkan perbuatan terlapor ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan kemudian pada Senin (08/02/2021), sekira pukul 12.00 wib, tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di perumahan Afdeling V PTPN III Kebun Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
“Pelaku yang pada saat itu sedang di rumahnya, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)