Inforohil.com, Bagan Batu – Guna mencegah penularan covid-19, tim gugus yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP yakni Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) itu dilaksanakan di tempat keramaian yakni di Suzuya dan beberapa titik di Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/01/2021).
Informasi yang dirangkum, pada operasi yustisi kali ini tim kembali berhasil menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat berada di tempat umum atau keramaian.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa membenarkan giat operasi yustisi tersebut.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, namun sayangnya masyarakat sepertinya masih kurang kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Danramil.
Pada kesempatan itu, 10 orang pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi disiplin dengan membacakan janji untuk memakai masker.
“Mungkin kedepannya kita akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi Prokes. Maka dari itu kami harapkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (iloeng)