Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Panipahan. |
Inforohil.com, Panipahan – Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir kembali berhasil membekuk pengedar Narkotika, setidaknya 11 gram lebih sabu diamankan tim opsnal.
Berdasarkan data yang dirangkum, pelaku diketahui berinisial S alias Sian (22) warga Jln. Bandar Baru RT 002 RW 007 Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Senin (30/11/2020) malam kemarin membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Juliandi penangkapan terhadap tersangka itu bermula pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 wib, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono bersama anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln SMP Dua Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiomo melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP M.Si.
Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 18.00 wib, setelah tiba di TKP, tim opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada didalam sebuah rumah, selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku yang berinisial S (22) dan penggeledahan rumah serta disaksikan oleh Ketua RT 02, Munawir.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Reskrim Polsek Panipahan menemukan barang bukti diatas lantai bagian dalam rumah yaitu berupa 1 bungkus kotak rokok Luckystrike yang di dalamnya berisikan 1, 2 dan 3 bungkus plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu juga 1 buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang, 10 buah bungkusan kosong ukuran kecil. 1 buah bong, 2 buah Bong lengkap dengan pipet.
Uang tunai Rp 20.000, 2 pipet plastik bening, 1 buah pipet warna putih yang ujungnya terdapat jarum, 2 buah dompet kain warna cokelat dan warna Abu-abu corak bunga-bunga, 1 buah.
“Dan terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)