Kolase foto: kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (29/08). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Satu dari Dua pelaku pencurian buah kelapa sawit atau biasa disebut ‘Ninja’ yakni I alias Udin positif mengandung zat metamfetamin, sementara satunya lagi AS alias Adi negatif.
Keduanya merupakan warga Jln Nuansa Indah Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang dirangkum, I alias Udin dan AS alias Adi ketangkap basah oleh korban dan saksi saat melakukan aksinya pada tengah malam, Sabtu (29/08) sekira pukul 01.00 wib dini hari kemarin.
Keduanya kini meringkuk di Sel Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir dan dilaporkan korban dengan Nomor LP LP/ 95 /VIII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 29 Agustus 2020 terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menerangkan bahwa kedua pelaku ditangkap telah mencuri buah sawit dikebun milik dua warga yang beralamat di Jalan Nuansa.
Kejadian itu bermula pada hari Jumat 28 Agustus sekira pukul 20.00 wib, dimana saat itu pelapor 1, Sukiran pergi mengecek kebun sawit miliknya.
Pada saat melakukan pengecekan ternyata ada buah kelapa sawit yang tergeletak dibawah pohon. Melihat seperti itu Sukiran langsung menanyakan kepada Usman selaku penjaga kebun milik Muhammad Haris yang berbatasan dengan kebunnya.
Pada saat itu juga, saudara Usman langsung menelepon dan menceritakan kepada anaknya serta bosnya Muhammad Haris untuk meminta bantuan mengintip pelaku yang mencuri buah sawit Sukiran.
Tepatnya sekira pukul 23.30 pelapor dan saksi melihat ada cahaya lampu diareal kebun milik Muhammad Haris, dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tersebut.
“Saat ditanyai, kedua pelaku mengakui terlebih dahulu melakukan pencurian buah sawit sebanyak 17 Tandan di kebun milik Sukiran dalam keadaan ditumpukkan, sedangkan dikebun sawit milik Muhammad Haris diambil sebanyak 45 Tandan,” terang Indra.
Selanjutnya kedua pelapor Sabtu 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa 17 Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 buah Egrek bergagang bambu,1 buah dodos bergagang kayu ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan.
“Sementara hasil introgasi petugas terhadap kedua pelaku mengakui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekira 23.30 WIB dikebun Sukiran dan Muhammad Haris,” tandasnya. (rilis/iloeng)