Inforohil.com, Ujung Tanjung – Hingga kini berkas tersangka kasus pencuri Bra dan Color milik istri oknum polisi di Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 30 April 2020 belum juga dilimpahkan kejaksaan negri (Kejari) ke pengadilan negeri.
Pasalnya tersangka S Rambe sudah tiga bulan lamanya mendekam di sel tahanan Mapolres Rokan Hilir.
Hal ini menjadi tanda tanya Rani Stevani Girsang, SH dan Selamet Sempurna Sitorus SH selaku kuasa hukum tersangka S Rambe, bahwa kasus ini terlalu berlebihan serta rasa keadilan hampir tidak ada dan tidak lagi bersifat substantif. Apalagi dalam kasus ini dinilai kasus ringan.
Lanjutnya Rani, apakah hukum tidak lagi berdasarkan pada hati nurani atau harus terikat pada pasal-pasal formal. Sehingga terlalu minim keadilan di negeri ini jika pihak kepolisian dan kejaksaan harus memperpanjang status tahanan sipelaku berkali-kali.
“Ada apa di balik perkara ini. Walaupun sipelaku telah melakukan tindak pidana pencurian bra dan color, akan tetapi seharusnya penyidik dan jaksa memperhatikan Perma nomor 2 tahun 2012 yang sudah diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA),” jelasnya Rani Stevani Girsang, SH kepada awak media, Rabu (29/7)
Sangat disesalkannya bahwa jaksa tidak menggunakan haknya untuk menolak kasus ini, dengan alasan tak layak untuk diteruskan karena dilihat dari barang bukti dan nilai kerugiannya.
Menurut Rani, dalam konteks ini haruslah peran penegak hukum itu di terapkan, tidak semata melihat fakta, akan tetapi melihat atau menimbang serta latar belakang dari nilai kemanusiaan. “Intinya, penerapan hukum dalam kasus ini terlalu kaku. ungkapnya Rani.
Sementara itu, tanggapan jaksa Kejari Rokan Hilir Marulitua J Sitanggang SH kepada awak media mengatakan saat ini perkara nama S Rambe masih dalam perpanjangan waktu penahanan dari pengadilan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks