Polres Rohil saat menggelar press rilis. Sabtu (30/11/2019). |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dalam rangka operasi Antik Muara Takus 2019, Polres Rokan Hilir (Rohil) tangkap 36 orang tersangka Narkotika atau Narkoba sejak 11 November hingga 30 November 2019.
Hal itu terungkap saat Polres Rohil melaksanakan press rilis di Mapolres, di Jalan Lintas Riau-Sumut Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (30/11/2019) pagi.
Press rilis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan Kasubag Humas AKP Juliandi SH.
Dari penangkapan itu, kata Kapolres, Sat Narkoba Polres Rohil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 329,55 gram, Ganja 1.400 gram, Pil Extasi 274 butir dan 31,99 gram dalam bentuk Sabu.
“36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari 26 kasus, 1 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan, 2 orang tersangka masih dibawah umur dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Mustofa.
Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti lain seperti Handphone dari berbagai merek sebanyak 27 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit dan Uang total sebanyak Rp. 5.867.000.
“Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera diserahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Status dari 36 tersangka ya itu sebagai pengedar dan kurir,” kata Kapolres lagi.
Dari barang bukti sabu sejumlah 329.55 gram itu, jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.648 jiwa dan bila dirupiahkan sebesar Rp.329.550.000. Barang bukti jenis ganja sejumlah 1400 gram, sebanyak 7000 jiwa terselamatkan dan apa bila dirupiahkan sebesar Rp. 4.200.000.
Sementara dari ekstasi 274 butir dan 31.99 gram jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 26.000.000. Total keseluruhan jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 10.183 jiwa dan dirupiahkan sebanyak Rp.359.750.000.
Selain mengungkap kasus Narkoba, lanjut Mustofa, pihak kepolisian juga melakukan upaya pencegahan seperti Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.
Melakukan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.
“Dan melakukan pemasangan spanduk himbauan tentang bahaya narkotika di Jalan wilayah Hukum Polres Rokan Hilir dan melakukan Razia di tempat-tempat Hiburan yang ada di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks