Warga Dusun Bakti, JPS (33) yang dipenjarakan perusahaan BUMN PTPN III Sei Meranti. |
Inforohil.com, Bagan Batu – PTPN III Kebun Sei Meranti penjarakan warga ke Polsek Bagan Sinembah. Sebab, JPS (33) alamat Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur ini tertangkap basah sedang diduga melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit atau biasa disebut ‘Ninja Sawit’.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (31/7) petang menyebutkan bahwa dari penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 12 janjang Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.
“Ya, satu pelaku berhasil diamankan dan dua pelaku lainnya berhasil kabur saat disergap tim Security perusahaan,” jelas pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskannya, kejadian yang merugikan perusahaan plat merah itu terjadi pada Senin (29/7) kemarin. Dimana sekira pukul 08.00 wib, pelapor yang bernama Joni (50) alamat perumahan Afdeling II Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu mendapat telpon dari saksi Alismar yang merupakan Security bahwa telah terjadi panen liar di Afdeling III Blok H 30.
“Yang pada saat saksi menelpon pelapor, ketiga pelaku sedang melaksanakan aksinya,” terang Baim.
Kemudian pelapor meluncur ke lokasi dan bertemu saksi Alismar dan Hendro yang selanjutnya bersama-sama menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang, namun dua orang pelaku melarikan diri dan satu pelaku berhasil diamankan.
Dimana pada saat itu, pelapor menanyakan kepada pelaku ‘Ngapain kau’ dan dijawab pelaku JPS ‘Muat buah’ dan di lokasi ditemukan 12 buah tandan kelapa sawit diduga hasil pencurian dengan pemberatan oleh pelaku dan rekannya.
Barang bukti 12 buah tandan kelapa sawit yang diduga hasil pencurian pelaku JPS dan kawan-kawan. |
Atas pencurian buah sawit tersebut, pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp 450.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks