• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gerbrak Paparkan Dugaan Perambahan HPT oleh PT WRP di Gakkum LHK Sumatera

30 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Medan – Dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipaparkan di Kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK ) Wilayah I Sumatera di Medan, Sumatera Utara oleh Koordinator Gerbrak (Gerakan Rakyat Berantaa Korupsi), Saharuddin, Jumat (30/11).
Dalam siaran persnya, Saharuddin didampingi oleh Indra dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (KLH) mereka di terima oleh Bapak Suhut selaku Plh Kepala Balai, dalam paparan tersebut diserahkan juga sejumlah data dan informasi soal pemanggilan pihak managemen dan pemilik kebun PT WRP di krimsus Polda Riau atas laporan masyarakat, namun proses tersebut terkesan dingin.
Paparan dikantor Gakkum Wilayah I Sumatera yang berada di Medan itu terkait dengan laporan yang teregistrasi No 180276 tertanggal 17 April 2018 di Direktorat Jendral Pehegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterima oleh Indra Chandra Negara.
Laporan itu telah diproses sesuai SOP dengan turunnya Tim Penyidik Gakkum Wilayah II. Terungkap bahwa Tim Gakkum telah mengumpulkan sejumlah bahan data dan keterangan, termasuk pihak managemen  dan kantor PT WRP yang beralamat di Medan.
“Beberapa saran dan informasi terkait progres laporan itu sudah dijelaskan oleh pak Suhut selaku Plh Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, selanjutnya kita menunggu rekomendasi resmi terhadap status lahan PT. WRP tersebut,” terang Saharuddin.
Gerbrak menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. “Untuk itu, kepada aparat penegak hukum agar serius menangani persoalan ini,” tandasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

SUMBER Bagi-bagi Susu dan Beasiswa ke SMP Kusuma Bangsa

Next Post

PLN Rayon Baganbatu Kembali Jadwalkan Pemadaman Bulan Desember, Cek Lokasinya

Next Post

PLN Rayon Baganbatu Kembali Jadwalkan Pemadaman Bulan Desember, Cek Lokasinya

Kabar Terbaru

Viral Pengungkapan 50 Kg Sabu di Rohil, Ternyata Operasi Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara

30 April 2026

Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan, Satu Tersangka Dibekuk

29 April 2026

Digerebek Tengah Malam, Terduga Pemilik 13 Paket Sabu Diciduk Polisi di Panipahan

29 April 2026

Konferensi VIII PWI Rohil Sukses Digelar, Zulfadli Resmi Jadi Ketua

29 April 2026

Kapolsek Pujud Pimpin Pemusnahan Sabu, Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan

29 April 2026

Warga Suka Tani Acungi Jempol Kinerja Polsek Bagan Sinembah Dalam Berantas Narkoba

28 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee