Inforohil.com, Medan – Dugaan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh PT Wira Raya Persada (WRP) yang terletak di Kepenghuluan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipaparkan di Kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK ) Wilayah I Sumatera di Medan, Sumatera Utara oleh Koordinator Gerbrak (Gerakan Rakyat Berantaa Korupsi), Saharuddin, Jumat (30/11).
Dalam siaran persnya, Saharuddin didampingi oleh Indra dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (KLH) mereka di terima oleh Bapak Suhut selaku Plh Kepala Balai, dalam paparan tersebut diserahkan juga sejumlah data dan informasi soal pemanggilan pihak managemen dan pemilik kebun PT WRP di krimsus Polda Riau atas laporan masyarakat, namun proses tersebut terkesan dingin.
Paparan dikantor Gakkum Wilayah I Sumatera yang berada di Medan itu terkait dengan laporan yang teregistrasi No 180276 tertanggal 17 April 2018 di Direktorat Jendral Pehegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterima oleh Indra Chandra Negara.
Laporan itu telah diproses sesuai SOP dengan turunnya Tim Penyidik Gakkum Wilayah II. Terungkap bahwa Tim Gakkum telah mengumpulkan sejumlah bahan data dan keterangan, termasuk pihak managemen dan kantor PT WRP yang beralamat di Medan.
“Beberapa saran dan informasi terkait progres laporan itu sudah dijelaskan oleh pak Suhut selaku Plh Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, selanjutnya kita menunggu rekomendasi resmi terhadap status lahan PT. WRP tersebut,” terang Saharuddin.
Gerbrak menduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. “Untuk itu, kepada aparat penegak hukum agar serius menangani persoalan ini,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks