Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Dihari yang sama, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah warung.
Yang mana, sebelumnya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu juga terjadi disebuah warung Kopi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, namun kali ini terjadi di sebuah warung di Ibukota Kabupaten yang terkenal dengan julukan ‘Negeri Seribu Kubah’, Bagan Siapiapi. Ahad (4/3) kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Senin (5/3) malam menyebutkan bahwa tersangka bernama SO alias Oyon (44) warga Jln Pahlawan Hulu No 26 RT 06 RW 06, Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko.
Tersangka dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di sebuah warung yang beralamat di Jln Kopi Baek Baek, Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko.
Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti berupa 1 paket berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah Handphone merk HIMAX warna putih kombinasi kuning, 1 buah Handphone merk Samsung Warna Putih serta 1 kotak Rokok merk SAMPOERNA yang berisi 6 batang rokok.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula pada Ahad (4/3) sekira pukul 18.00 Wib, di sebuah warung di Jln Kopi Baek Baek, Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko, dilakukan penggeledahan di badan tersangka dan ditemukan 1 paket shabu shabu dan barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.
“Dan atas penangkapan tersebut, tersangka barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Ruslan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks