Inforohil.com, Bagansiapipai- Yosrianto (36) selaku Direktur PT Telaga Zamrud, Selasa (19/9) mendatangi kantor Polsek Bangko untuk melaporkan salah seorang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) inisial SO karena merasa nama baik perusahaannya telah dicemarkan.
Yosrianto mengaku nama baik perusahaanya dicemarkan melalui SO dengan pernyataannya dimedia online yang menyatakan adanya indikasi korupsi yang dilakukan PT Telaga Zamrud terhadap pekerjaan kegiatan peningkatan jalan Telok Bano menuju Tugu Pahlawan di Kecamatan Bangko.
Dikatakan pria kelahiran Pulau Sialang itu, SO juga menyebutkan perusahaanya tidak selesai mengerjakan proyek sepanjang 2,6 kilo meter dari titik STA 1+0426 sampai STA 3+704 itu serta mengatakan kuat dugaanadanya permainan dalam pelaksanaan proyek itu.
![]() |
jalan Telok Bano menuju Tugu Pahlawan |
Atas pernaytaan itu, Yosrianto menegaskan pernyataan tersebut tidak benar adanya karena tidak sesuai kenyataan. Sebab perusahaannya sudah menyelesaikannya sesuai dengan kontrak kerja dan telah selesai 100 persen dan bisa dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima serta dokumentasi pekerjaan.
“Dalam hal ini saya selaku direktur perusahaan merasa dirugikan dan dicemarkan atas pernyataan tersebut. Dan saya telah melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” ungkap Yos kepada awak media.
Kepada awak media, Yos juga memperlihatkan surat tanda penerimaan laporan dari Polsek Bangko dengan Nomor: SPTL/282/IX/2017SPK Pencemaran Nama Baik. (Syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks