Tersangka SAM alias Opung dan barang bukti diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (21/02) malam kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Nekad menjual Narkotika jenis Daun Ganja di sebuah warung kopi, seorang Gaek, SAM alias Opung (55) warga Jln Lintas Riau-Sumut Simpang Maholder Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ini tak berkutik dibekuk Polisi.
Dari penangkapan terhadap SAM alias Opung, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik Asoy besar warna putih yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat 450 gram (4.5 ons).
Selain itu juga turut diamankan 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan uang kertas sebesar Rp 75.000 diduga uang hasil penjualan Daun Ganja.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut di Mapolsek,” terang Indra.
Dijelaskan Indra, penangkapan itu bermula pada Ahad (21/02/2021) sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal yang dipimpin IPDA K Saragi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tepatnya di sebuah warung kopi sering terjadi transaksi jual beli Daun Ganja.
Selanjutnya IPDA K Saragi melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek dan setelah mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 20.45 wib, tim opsnal melihat ada seseorang yang lagi duduk di warung kopi tersebut dan terlihat membuang suatu barang yang mencurigakan.
Tim opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SAM alias Opung. Dan setelah dilakukan penggeledahan di sekitar warung ditemukan 1 buah kaleng tempat rokok merk Gudang Garam yang di dalamnya terdapat diduga Narkotika jenis Daun Ganja dan 2 bungkus kecil kertas rokok.
“Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya berupa Handphone dan uang tunai Rp 75.000,” bebernya.
Tidak hanya itu, tim opsnal juga memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah panci yang tergantung di dinding dapur di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik Asoy besar warna putih berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
“Dari pemeriksaan test urine terhadap tersangka hasilnya negatif methamphetamine dan amphetamine,” tandasnya. (iloeng)