Pelaku dan barang bukti pakaian korban yang digunakan saat perbuatan cabul dilakukan pelaku. |
Inforohil.com, Pujud – Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, Kamis (08/10/2020) sekira pukul 23.00 wib.
Penangkapan terhadap pelaku R alias Adi Reok (50) warga Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dilakukan setelah menerima laporan dari orangtua korban, S (43).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK mengungkapkan bahwa dari penyelidikan tim Reskrim terhadap perbuatan cabul itu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yaitu di Dusun Sukatani Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud.
Selanjutnya tim opsnal langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut dan pelaku kemudian dibawa kekantor Polsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Disebutkannya, peristiwa itu bermula pada Selasa (06/10) sekira pukul 18.30 wib, ibu korban S (43) saat sedang berada di rumah saksi P di Kepenghuluan Babusalam Rokan diberitahukan bahwa anaknya merupakan korban perbuatan cabul pelaku R.
Pada saat itu, saksi P menelpon anak pelapor bernama Yuda Pradana bahwa mamaknya ada di rumahnya.
Pelapor yang belum mengetahui bertanya “Ada apa dek” dan Yuda pun berkata “Udahlah bu lek nanti bu lek tahu, tunggu Dana sama Yogi pulang” jawab P.
Selanjutnya pada Rabu (07/10) Yuda Pradana pulang dan bertanya kepada korban, sebut saja Bunga (14) tentang chatingan korban dengan pelaku R alias Adi Reok.
Korban pun mengaku telah dicabuli pelaku yang selanjutnya mengatakan “Aku takut mak, aku takut aku tidak kuat” kata korban di depan pelapor dan saksi.
Mendengar itu, pelapor langsung syok dan lemas dan tidak bisa berbuat apa-apa yang selanjutnya pada hari Kamis (08/10) membuat laporan ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan polisi, korban mengungkapkan bahwa ia telah dicabuli pelaku R alias Adi Reok sebanyak 8 kali.
Dark penuturan korban, pertama kali disetubuhi pelaku, pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 wib di rumah terlapor di Kepenghuluan Teluk Nayang. Yang kedua pada hari Minggu tanggal 30 Agustus sekira pukul 01.00 wib, yang ketiga pada hari Rabu tanggal 02 September sekira pukul 02.00 wib.
Sementara yang ke 4 pada hari Senin tanggal 07 September pukul 02.00 wib, yang ke 5 pada Jumat (11/09) sekira pukul 02.00 wib. Ke 6 pada Jumat (11/09) sekira pukul 00.00 wib.
Dan ke 7 pada hari Kamis (17/09) sekira pukul 01.00 wib serta yang ke 8 pada hari Kamis (01/10) sekira pukul 02.00 wib.
“Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di belakang rumahnya, yang kebetulan bertetangga dengan pelaku,” ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 e jo pasal 821 UU RI No. 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)