Inforohil.com, Bagan Batu – Tidak hanya menegakan aturan tentang protokol kesehatan, Polsek Bagan Sinembah bersama tim satgas covid-19 lebih mengedepankan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Namun juga tidak segan-segan menindak atau memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan itu dilakukan saat menggelar operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran personil di wilayah Perbatasan Riau-Sumut dan tempat keramaian di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di Rumah Makan Ampera, Senin (26/10) sekira pukul 21.00 wib malam kemarin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan giat itu mengedepankan sosialisasi Perbub Rohil Nomor 52 tahun 2020.
Dimana pada kesempatan itu, personil Polsek Bagan Sinembah bersama Babinsa Koramil 03/Bgs, tim medis Puskesmas, Dishub dan Satpol PP menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam pemakaian masker.
“Kita juga tidak segan-segan menindak dengan memberikan teguran tertulis, membaca janji tidak akan mengulangi yang direkam, jadi jika kedapatan dua kali terjaring sanksi lebih tegas akan diberikan,” ungkap Kapolsek, Selasa (27/10).
Sosialisasi dan himbauan itu dilakukan kata Indra juga untuk membangun citra Polri ditengah-tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan dan himbauan yang humanis. (iloeng)