Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Pujud, Sabtu (11/07) malam kemarin.
Inforohil.com, Pujud – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pujud menangkap seorang ayah dan anak atas dugaan penganiayaan terhadap Suratman alias Jokowi (45) warga Jln Baru KM 11 Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua tersangka itu yakni BBB alias Borkat (44) dan anaknya RABBB alias Rozi (19) warga Dusun Rejosari RT 002/RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (12/07) menyebutkan bahwa pertikaian itu dipicu dari persoalan Rental alat berat ‘Beko’ atau Eksavator milik pelapor yang mengerjakan kolam milik terlapor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik mengungkapkan bahwa kejadian itu sendiri terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2020 lalu.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Baim, peristiwa bermula bahwa pada saat kejadian, pelapor menjumpai pelaku untuk membicarakan perihal rental Beko milik korban yang mengerjakan kolam milik pelaku di Dusun Simpang Buntal Tanjung Medan.
Perundingan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara kedua belah pihak.
Berita terkait:
Pada saat itu, anak terlapor Rozi mengancam dengan mengatakan kepada pelapor “Ku Bacok kau nanti”. Mendengar hal itu, anak pelapor Riki Hamdani langsung mengejar pelaku dan mengambil parang milik Rozi yang berada di Tunggul kayu dan langsung membacok pipi sebelah kanan dan kepala, Riki pun kemudian langsung melarikan diri.
Sementara, Suratman alias Jokowi bergumul dengan Borkat. Pada saat itu, posisi Borkat dan Suratman sedang berada di atas paret, yang selanjutnya terlapor Rozi langsung memukul bagian wajah Suratman sebanyak 1 kali hingga posisi Suratman berada di bawah paret.
Mendapati posisi itu, Borkat yang masih berada diatas langsung memiting leher Suratman. Kemudian pelaku Rozi langsung melakukan pemukulan terhadap Suratman ke arah wajah secara bertubi-tubi dan memijak tulang rusuk hingga mengakibatkan wajah Suratman lebam-lebam dan Rusuknya bengkak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.
Dan berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pujud, kedua ayah dan anak itu pun akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/07) sekira pukul 20.00 wib dan langsung diamankan di Polsek Pujud.
“Terhadap terlapor juga dilakukan test urine yang mana hasil keduanya negatif Metamfetamin,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak pelapor Suratman, Riki Hamdani juga dilaporkan oleh terlapor Borkat atas penganiayaan terhadap anaknya di waktu kejadian yang sama. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks