Inforohil.com, Simpang Kanan – Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno telah mengeluarkan surat keputusan Nomor:547 Tahun 2019 Tentang penerapan sanksi Administrasi paksaan pemerintah kepada PT Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) yang berada di Dusun Bukit Badak I Kepenghualuan Korta Paret Kecamatan Simpang Kanan.
Surat yang ditandatangani Suyatno pada tanggal 1 Oktober 2019 tersebut dikarenakan pabrik kelapa sawit (PKS) DMDR terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan berdasarkan pengaduan masyarakat.
Dimana hasil verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanggal 28 Agustus 2019 berdasarkan hasil uji sampel air limbah pada kolam ipal (instalasi pengolahan air limbah)pada titik penataan dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh TimPengawasan Penataan Lingkungan Hidup dari DLH Rohil tanggal 20 September 2019, maka Bupati Rohil menetapkan sanksi Paksaan Kepada PKS PT DMDR yang telah melakukan 18 pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
Salah satunya pelanggaran yang sangat fatal adalah pembuangan limbah kemedia lingkungan hidup yang dialirkan langsung limbah tersebut kerawa-rawa menuju paret bekoan sungai perbaungan yang mana limbah tersebut melebihi baku mutu yang dipersyaratkan sehingga menimbulkan pencemaran.
Sejak diberikannya sanksi oleh Bupati Rokan Hilir kepada PKS tersebut yang memaksa agar PKS melakukan normalisasi terhadap sungai Perbaungan dan restocking bibit ikan sebanyak 15000 ekor.
Saat dikonfirmasi, masyarakat yang mengadukan hal tersebut mengatakan, sampai saat ini pihak PKS tidak pernah ada melakukan normalisasi dan penaburan ikan tersebut.
Menurutnya, pihak perusahaan kalau melakukan penaburan ikan dan normalisasi tersebut seharusnya diberitahukan kepada mereka sebagai pengadu yang turut diketahui aparat kepenghuluan setempat.
“Dan sampai sekarang belum ada pihak perusahaan tersebut melakukan
penaburan ikan disungai perbaungan,” demikian cetus salah seorang
masyarakat sebagai pengadu ke media ini, Senin (09/03/2020).
Sementara itu Aktivis LSM Badan Investigasi Nasional (BIN), Deni Abdul
Kodir Zaelani S,Sos mengatakan bahwa kalau melihat aturan yang sesuaidengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Perlindungan Dan PengelolaanLingkungan Hidup maka sanksi Bupati itu waktunya terbatas dan aturannya sudah masuk kepada tahap sanksi berikutnya karena banyak yang tidak dilaksanakan oleh PKS PT DMDR tentang 18 pelanggaran itu hingga penghentian operasional disertai pidana penjara 1 tahun dandenda 1 miliar.
“Menurut aturannya sudah bisa diberlakukan terhadap PKS tersebut, ini penting karena menyangkut hak masyarakat yang ingin hidup bebas pencemaran sesuai amanat undang-undang hak asasi manusia
di indonesia,” cetusnya.
Menurut Deni, beberapa sanksi yang tidak dilaksanakan pihak PKS PT DMDR tersebut menjadi bukti dipengadilan bahwa perusahaan tersebut sudah bisa dibekukan operasionalnya berdasarkan keputusan pengadilan. (AH)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks