Inforohil.com, Ujung Tanjung – Dua orang warga Kecamatan Tanah Putih Anton dan Udin yang mengelola kebun sawit miliknya di Jalan Kerang Kepenghuluan Teluk Mega, secara kooperatif memenuhi langsung panggilan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu (12/2/20).
Keduanya diperiksa Unit II Sat Reskrim karena adanya laporan dari masyarakat dengan laporan melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sementara mereka tidak mengetahui tentang Hal tersebut dikarenakan mereka mempunyai dan meyakini SKGR dan SKT tersebut sudah sah dimata hukum
Pengacara warga tersebut Selamat Sempurna Sitorus SH usai mendampingi klien nya diperiksa mengatakan, kliennya sudah 25 tahun lalu mengelola kebunnya dengan menanam sawit. Kebun tersebut dibeli kliennya sejak tahun 1995 lalu saat Kabupaten Rohil masih bergabung dengan Kabupaten Bengkalis dan telah memiliki surat keterangan ganti rugi (SKGR).
“Dua orang ini dipanggil jadi saksi, dan tanyai tentang kedudukan hutan, apakah yang mereka kelola itu masih kawasan hutan atau tidak, ini yang masih didalami pihak kepolisian,” ungkap Sitorus.
Dengan adanya pemeriksaan warga tersebut, menurut Sitorus hal ini menjadi dilematis. Pasalnya, ada terjadinya simpang siur antara beberapa instansi di pemerintahan yang mengeluarkan administrasi surat menyurat seperti SKGR.
Dalam hal ini lanjut Sitorus, Anton dan Udin tidak mengetahui lahan yang mereka kelola masuk kawasan hutan atau tidak. Pasalnya, mereka mengelola dan menguasai kebun tersebut dengan cara membeli secara sah dengan memiliki dokumen SKGR dan SKT yang diketahui langsung oleh pihak kelurahan atau kepenghuluan.
“Inilah yang jadi dilema terhadap masyarakat, apakah mereka melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang kehutanan. Kalau ini dijadikan dasar oleh kepolisian dalam penyelidikan, bagaimana tanggapan DPRD dan instansi pemerintah terkait,” ujarnya.
Menurut Sitorus, hal itu akan jadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat sekitar nantinya, kenapa setelah sekian lama masyarakat mengelola kebunnya baru saat ini ada diungkit kalau daerah tersebut masuk dalam kawasan hutan dan jangan mereka merasa di korbankan.
“Ketika ini sudah lama di kelola oleh masyarakat, seharusnya ini disikapi oleh pemerintah dan DPRD. Jangan kedepan ada masyarakat dijadikan sebagai korban yang tidak mengetahui apa-apa tentang hukum,” tutupnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks