Kolase foto pelaku cabul dan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga melakukan perbuatan tidak senonoh alias perbuatan Cabul terhadap anak perempuan usia 5 Tahun, seorang pemuda ABG, SA (15) warga jalan lintas Riau-Sumut KM 23 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya dilporkan ke Polisi.
Hal itu berkat pengakuan polos korban sebut saja Bunga (5) terhadap ibunya, IM (40) warga Balam Sempurna.
Berdasarkan data yang dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (1/7/2019) malam menyebutkan bahwa terungkapnya dugaan pencabulan itu bermula adanya keluhan korban kepada orangtuanya.
“Korban mengeluh kepada ibunya bahwa kemaluannya sakit saat buang air kecil, seteah ditanya lebih jauh, korban mengaku kalau tangan pelaku SA pernah dimasukan ke alat kelamin korban,” demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK.
Diuraikan perwira yang akrab disapa Baim itu, kejadian tersebut bermula pada Ahad (23/6) lalu sekira pukul 22.45 wib, dimana ibu korban yang merasa curiga karena korban mengeluh tentang sakit pada kemaluannya pada saat buang air kecil.
Lalu ibunya tersebut kemudian bertanya kepada korban kenapa bisa sakit saat buang air kecil, korban pun menjawab bahwa pelaku pernah memegang kemaluannya.
Bagai tersambar petir, ibu korban pun menanyakan lebih lanjut bahwa apa lagi yang dilakukan pelaku terhadap buah hatinya tersebut, dan korban dengan polosnya menjawab bahwa ia pernah diajak pelaku ke dalam kamar di rumah pelaku dan celana korban dibuka oleh pelaku.
“Kakak pernah diajak bang SA ke kamar dan celana kakak dibuka dan bang SA juga buka celananya,” kata Kanit menirukan jawaban korban kepada ibunya.
Mendengar perkataan korban, pelapor kemudian mendatangi rumah pelaku dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Dan dari laporan ibu korban tersebut, lanjut Kanit, pada Senin (1/7) sekira pukul 11.30 wib, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berangkat menuju rumah pelaku di jalan Lintas Riau-Sumut KM 23 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya.
“Saat didatangi ke rumah pelaku, pelaku sedang mengantar galon isi ulang. Dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kanit lagi.
Dan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa celana dalam dan baju korban serta hasil Visum langsung dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkas Baim. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks